Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

FIQIH SEPUTAR WUDHU

Sajadah Muslim - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya Shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam Agama Islam. Bahkan ia merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda : “Yang pertama kali seorang hamba dihisab oleh Allah pada hari kiamat nanti adalah tentang masalah Shalat, apabila Shalatnya baik maka baik seluruh amalnya dan apabila buruk maka buruk seluruh amalnya”. (Silsilah al-Sahihah no. 1358).


Oleh karena itu, Shalat menjadi tolak ukur Islamnya seseorang. Barangsiapa meninggalkan Shalat maka sungguh ia telah terjatuh dalam kekufuran. Shalat memiliki syarat, diantara syaratnya yang pokok adalah bersuci dengan berwudhu. Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT tidak akan menerima Shalat seseorang apabila ia berhadas hingga ia berwudhu”. (HR. al-Bukhari : 135, Muslim : 559).

Keutamaan Berwudhu

  1. Penghapus dosa-dosa kecil, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian Shalat dua rakaat dan tidak ada bisikan-bisikan hati dalam Shalatnya maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. al-Bukhari : 164).
  2. Akan mengangkat derajat seseorang, Rasulullah SAW bersabda : “Maukah kalian aku kabari tentang sesuatu yang dapat menghapus kesalahan dan mengangkat derajat seseorang ? “Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah. “Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Sempunakan wudhu pada sesuatu yang dibenci”. (HR. Muslim : 251).
  3. Anggota wudhunya akan bersinar di Hari Kiamat nanti, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya umatku nanti akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bersinar anggota wudhunya karena wudhu”. (HR. al-Bukhari : 136, Muslim : 247).

Meneladani Cara Wudhu Rasulullah SAW

Dari Humran budak ‘Usman bin Affan ra, suatu ketika Usman memintanya untuk membawakan air wudhu, kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut pada kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristinsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali dan (lalu membasuh) kedua tangannya sampai dengan siku sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya (hanya sekali), kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi SAW berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan beliau SAW mengatakan, “Barangsiapa berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian Shalat dua rakaat  dan tidak ada bisikan-bisikan hati dalam Shalatnya maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. al-Bukhari : 164)

Hadist itu merupakan dasar dari wudhu Rasulullah SAW. Dari hadist itu dan hadist-hadist lainnya dapat diambil beberapa faedah tata cara wudhu Rasulullah SAW :
  1. Niat menghilangkan hadas kecil
  2. Membaca basmalah (ucapan “Bismillah”)
  3. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali
  4. Kumur-kumur dan istinsyaq disertai istinsar (memasukkan air ke hidung lalu dikeluarkan lagi) tiga kali
  5. Membasuh wajah tiga kali (apabila memiliki jenggot disela-sela)
  6. Membasuh kedua tangan (dimulai yang kanan) sampai siku tiga kali
  7. Mengusap seluruh kepala (menempelkan tangan ke belakang lalu ke depan) satu kali dan mengusap kedua telinga dari bekas usapan kepala tadi
  8. Membasuh kedua kaki (dimulai yang kanan) hingga mata kaki tiga kali.

Sunah-Sunah Wudhu

Seorang muslim yang baik tentunya tidak hanya mencukupkan hal-hal yang wajib dari sebuah ibadah namun ia berusaha untuk mengamalkan sunah-sunahnya juga. Di antara sunah-sunah ketika berwudhu : bersiwak (menggosok gigi), mendahulukan anggota wudhu yang kanan, berdoa setelah wudhu, Shalat dua rakaat setelahnya, dan lain-lain.

Tentang Seputar Wudhu

  1. Niat dalam wudhu, berkata Syaikhul-Islam Ibn  Taimiyyah : “Niat tempatnya di hati bukan di lidah dengan kesepakatan ulama kaum muslimin, disemua ibadah seperti bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, jihad, dan sebagainya…” (Majmu’ah Rasa’il Kubra 1/243). Oleh karena itu, melafazkan niat di lisan merupakan sebuah kesalahan. Dan barangsiapa yang meyakininya sebagai agama dan beribadah kepada Allah dengannya maka sungguh ia telah mengada-ada dalam Islam. Karena Nabi SAW dan para sahabatnya tidak pernah melafazkan niat secara mutlak, tidak pernah ternukil dari mereka, kalaulah seandainya hal tersebut disyariatkan tentu Allah SWT telah menerangkan melalui lisan Nabi-Nya SAW. Bersamaan dengan itu sesungguhnya tidak ada kebutuhan untuk melafazkan niat dalam lisan karena sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Zad al-Ma’ad 1/196, dari Sahih Fiqh al-Sunnah 1/112). (Baca Zakat Dalam Islam)
  2. Mengusap sebagian kepala ketika wudhu, sering kita melihat baik ditempat umum atau dari tayangan televisi ketika adzan maghrib dikumandangkan dan terlihat adegan-adegan orang mengambil wudhu. Salah satu diantaranya adalah memercikkan rambut ke ujung rambut sampai tiga kali. Padahal itu merupakan sebuah kesalahan karena yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah mengusap seluruh kepala sekali saja. Hal ini sebagaimana hadist Humran budak ‘Usman Ibn Affan ra. (Baca Puasa Dalam Islam)
  3. Wudhu dengan air musta’mal, yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu. Para ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa menyucikan (mutahhir) atau kah tidak. Namun pendapat yang lebih kuat, ait musta’mal termasuk air mutahhir (menyucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi) selama ia tidak keluar dari nama ait mutlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga mengubah bau, rasa, atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh Ali Ibn Abi Thalib, Ibn Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiah, merupakan salah satu pendapat dari al-Imam al-Syafi’I dan al-Imam Ahmad, pendapat Ibn Hazm, Ibn al-Munzir, dan Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah.
  4. Wudhu di kamar mandi atau WC, Al-Syaikh Muhammad Ibn Salih al-‘Usaimin berkata : “Boleh bagi seseorang berwudhu ditempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.
  5. Wudhu dalam keadaan telanjang, seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya, yang lebih afdal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan seperti ketika mandi.
Baca Juga :

Sujud Dalam Islam

Labels: Pendidikan Islam

Thanks for reading FIQIH SEPUTAR WUDHU. Please share...!

0 Comment for "FIQIH SEPUTAR WUDHU"

Back To Top