Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

PUASA SUNNAHNYA SEORANG ISTRI

Sajadah Muslim ~ Izinnya seorang istri kepada suami bila ia hendak berpuasa sunnah adalah cara agar ia tak sampai menggugurkan suaminya. Kompromi atau musyawarah  cara terbaik yang seharusnya dipegang dan dilakukan setiap pasangan suami-istri. Sebuah cara elok yang menandakan bahwa sebagai pasangan, satu sama lain saling membutuhkan dan berharga. Cara ini pulalah yang akan mengeliminir kisruh rumah tangga lantaran dapat menutup peluang kebohongan, kecurigaan dan pandangan negatif lainnya.


Musyawarah tentu tak terbatas pada persoalan besar dan prinsipil. Dalam hal kecil sekalipun, baik suami maupun istri semestinya bisa melakukannya. Suami yang hendak membelanjakan suatu keperluan sangatlah baik jika istrinya diberitahukan terlebih dulu, misalnya kendati yang mereka lakukan bukanlah sebuah kewajiban. Demikian juga istri. Bila ia hendak melaksanakan suatu keinginan, sudah sepatutnya ia beritahukan terlebih dahulu kepada suaminya. Bahkan khusus bagi istri, ini menjadi hal yang wajib mengingat suami adalah imam baginya.

Namun, alasan perlunya izin kepada suami dalam hal apa pun ini memunculkan persoalan yang perlu disorot untuk diketahui oleh para istri. Dalam ranah ibadah, berlaku kewajiban meminta izin kepada suami, sekalipun dalam perkara sunnah. Satu di antaranya adalah puasa sunnah. Ya, setiap istri tak bisa semuanya melaksanakan puasa sunnah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada suaminya.

SILANG PENDAPAT AHLI FIQIH

Dalam perkara ini, para ahli fiqih telah sepakat bahwa seorang istri tidak diperkenalkan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan atas izin suaminya. Dalam hadits muttafaqun’alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sedang suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.

Dalam lafazh lainnya disebutkan, “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain bulan Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud  dengan izin bisa jadi adalah dengan ridha suami. Ridha suami sudah sama dengan izinnya. Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan kata larangan pada hadits di atas adalah untuk puasa tathawwu’ (sunnah) dan puasa yang tidak ditentukan waktunya. Sedangkan menurut ulama kalangan mazhab Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan pula bahwa keharaman tersebut berlaku jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arafah, puasa Asyura, puasa enam  hari di bulan Syawwal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.

BACA JUGA :
Hampir senada  dengan pandangan Nawawi, Al-Hafizh Ibnu Hajar, mengatakan bahwa yang dimaksud  dengan larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa wajib di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya wajib, kendati di lakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. Dengan kata lain, adanya peluang untuk mengqadha di lain waktu tetap menunjukkan bahwa izin suami harus lebih diutamakan.

Maka jika melihat dari beberapa pendapat para ulama, larangan berpuasa pada hadits tersebut menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Agak berbeda dengan pendapat di atas, dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah di sebutkan, mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa jika seorang wanita (istri) menjalankan puasa selain puasa Ramadhan tanpa izin suaminya, hukum puasanya tetap sah, akan tetapi dia telah melakukan keharaman.

Sementara para ulama kalangan mazhab Hanafiayah menganggapnya sebatas makruh tahrim. Dari silang pendapat ulama kalangan di atas, ada dua hal penting dalam masalah izin  pada suami, yakni : (1) Puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu, seperti puasa sunnah Senin – Kamis. (2). Puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qadha puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan  berikutnya.

YANG MELONGGARKAN IZIN

Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan di atas, istri sebenarnya boleh berpuasa sunnah, sekalipun tanpa terlebih dulu meminta izin kepada suami dengan catatan suaminya sedang tidak ada di tempat. Selain itu, terdapat keadaan atau kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan si istri boleh berpuasa sunnah tanpa izin suaminya jika suaminya sedang ber-safar (melakukan perjalan jauh) sedang sakit, sedang berihram atau suami sendiri pun sedang menunaikan puasa.

Mengapa demikian? Pasalnya, kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihram terlarang untuk melakukan jima’ (hubungan badan), begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.

Dalam hal ini, Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan  menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang istri untuk berpuasa sunnah jika suami hadir (tidak musafir) kecuali dengan  seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw telah bersabda. “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa saat suami bersamanya kecuali dengan seizinnya.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Kecuali puasa Ramadhan.”

Adapun jika sang suami memperkenankan untuk berpuasa sunnah, atau suami sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu memang tidak bersuami, maka dibolehkan bagi  seorang istri menjalankan puasa sunnah, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah yaitu Puasa Senin – Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari Arafah, puasa Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

HIKMAH DI BALIK IZIN BERPUASA

Selain makna kepatuhan sebagai seorang istri, alasan apa sebenarnya yang mendasari seorang istri harus memperoleh izin kepada suaminya dalam hal berpuasa ? Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan bahwa dalam hadits yang menerangkan tentang persoalan ini sesungguhnya terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama dari pada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami  adalah suatu kewajiban. Sementara menjalankan yang wajib  tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.

Selain alasan tersebut, Syekh Nawawi, menerangkan bahwa sebab terlarangnya berpuasanya seorang istri tanpa izin suami adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (ber-jima’) bersama pasangannya setiap hari (atau kapanpun suami menghendaki). Hak suami ini tidak bisa ditunda karena istri berpuasa sunnah atau berpuasa wajib yang sebenarnya masih bisa ditunda.

Syekh Abdullah bin Jibrin, mengatakan bahwa ada nash yang melarang seorang wanita  untuk berpuasa sunnah saat  suami hadir di sisinya (tidak bepergian/safar) kecuali dengan  izin suaminya. Hal ini dimaksudkan untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya  wanita itu berpuasa tanpa seizin suami, maka boleh  bagi suami untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminya ingin menggaulinya.

Jika sang suami tidak membutuhkan hajat biologis dari istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istri berpuasa jika puasanya itu tidak  membahayakan diri istri atau menyulitkan istri dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari  ataupun puasa-puasa sunnah lainnya.

TIDAK HARUS SAKLEK

Pada hakikatnya, izin adalah berupa pemberitahuan selain memang hendak memperoleh restu dari seseorang yang kita hormati. Izinnya seorang istri kepada suaminya memang sebuah kemestian. Akan tetap jika melihat hubungan relasi antara istri dengan suami, izin tersebut bisa dimaknai sebagi sebuah pemberitahuan. Berbeda halnya  izinnya seorang anak kepada orangtuanya, terutama  bila anak-anak masih di bawah pengawasan orangtuanya. Dalam hal relasi suami-istri ini, izin harus disampaikan dengan cara yang elok dan sopan. Tidak memaksa, akan tetapi berusaha  untuk memberi pengertian sebaik-baiknya kepada suami.

Pola hubungan yang terjalin baik antara seorang istri dengan suaminya niscaya  akan memunculkan nilai kepercayaan yang terbangun antara mereka. Prinsip kepercayaan atau saling merasa percaya satu sama lain inilah yang melahirkan bentuk kemakluman. Artinya, jika suami percaya kepada tindak tanduk istrinya dan tidak mungkin istrinya melakukan perbuatan tercela, maka  perbuatan baik apapun yang dilakukan istri akan direstui oleh suaminhya.

Kendati izin tetap harus dilakukan, akan tetapi bukan menjadi hal yang kaku atau saklek  apalagi sampai menyulitkan istri. Sebab pada prinsipnya, suami yang saleh, niscaya akan memberi izin istrinya  untuk melakukan perbuatan baik. Malah justru mendukung dan menganjurkan istrinya untuk senantiasa berbuat untuk kebaikan.

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah
Labels: Ibadah Kaum Wanita, Puasa Zakat

Thanks for reading PUASA SUNNAHNYA SEORANG ISTRI. Please share...!

0 Comment for "PUASA SUNNAHNYA SEORANG ISTRI"

Back To Top